بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Search

Kamis, 15 Desember 2016

Sejarah Berdiriya Dewan Ulama Thariqah Indonesia




 
DEWAN ULAMA THARIQAH INDONESIA

Organisasi Dewan Ulama Thariqah ini didirikan sejak tahun 2003 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Indonesia. Organisasi Dewan Ulama Thariqah ini dibentuk dan didirikan oleh Tuangku Syaikh Maulana Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani, Prof.DR.H. Muhammad Bambang Pranowo, MA, Prof. (Riset) DR.  Ahmad Rahhman, MA  bersama para Ulama Thariqah lainnya, Selanjutnya dikukuhkan kembali pada tanggal 16 Januari 2016, di Pondok Pesantren Thasawuf Rabbani, kasiak Koto Sani, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Indonsesia.
Organisasi Dewan Ulama Thariqah ini berpusat di Jakarta, Indonesia tepatnya  :  Jl. Pahlawan Seribu CBD BSD Lot 113 BSD Tangerang Selatan 15321,Phone : 081266241111, 081374821728, email : dewanulamathariqahindonesia@ gmail.com. Organisasi Dewan Ulama Thariqah ini berazaskan Islam dengan berpaham I’tiqaad Ahlussunnah Wal – Jama’ah juga sebagai wadah silaturrahmi dalam membangun persatuan/ukhuwah Islamiyah antar Thariqah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Krisis spiritual yang melanda umat Islam dewasa ini akibat globalisasi semakin menjauhkan penganutnya dari tujuan dari Islam itu sendiri, yaitu Islam yang ramah dan penuh rahmat bagi sekalian alam. Di satu sisi, umat Islam semakin jauh dari agamanya sehingga terbawa arus kepada kehidupan hedonis duniawi dan seakan tak memiliki tujuan. Namun, di sisi yang lain, sebagai respon atas fenomena itu maka muncul gerakan yang ingin mengubah keadaan agar kembali sebagaimana ajaran Islam awal seperti yang dibawa oleh Rasulullah Saw tetapi tidak disertai dengan pemahaman agama yang memadai. Akibatnya, muncullah gerakan radikal yang dengan mudah ditumpangi oleh musuh-musuh Islam dengan menggunakan cara-cara kekerasan untuk memaksakan kehendaknya. Umat Islam diadu-domba sehingga semakin lemah dan mudah untuk dikuasai.
Fenomena semakin rapuhnya pondasi keberagamaan umat Islam tidak hanya terkait dengan mazhab-mazhab fikhiyah tetapi juga merasuk ke dalam dunia tarekat yang notabene sebagai jalan spiritualnya. Di satu sisi, tarekat dibid'ahkan bahkan dianggap sesat oleh gerakan radikal wahabi salafi  dan pada saat bersamaan para penganut dan pengamal tarekat dengan ego masing-masing tidak mau menyatu dengan tarekat yang lain. Maka, ketika ada tarekat yang menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya, serta merta masyarakat dan pemerintah menfonisnya tarekatnya sebagai pembawa ajaran sesat dan harus ditutup. 
Keadaan di atas ternyata telah lama membuat gusar para Mursyid (Pimpinan) tarekat, terutama di Sumatera Barat. Maka dalam beberapa waktu terakhir mereka melakukan komunikasi satu sama lain sehingga disepakatilah untuk diadakan pertemuan para mursyid, khalifah dan jamaah tarekat se Sumatera Barat. Mereka sepakat untuk menjadikan di Pondok Pesantren Tasawuf Rabbani, Koto Sani Kec. X Koto Singkarak, Kab. Solok, Sumatera Barat. Pesantren ini sebagai satu-satunya pesantren tasawuf di Sumatera Barat dan merupakan pusat tarekat yang memiliki surau yang terbesar dengan ribuan muridnya dan tersebar di Indonesia yang dipimpin oleh Tuangku Syaikh Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani.
Dewan Ulama Thariqah ini bertujuan :

  1. Membangun silaturrahmi dan persatuan/ukhuwah Islamiyah antara Ulama dan para pengamal Thariqah.
  2. Ikut serta berkontribusi dalam meluruskan ajaran-ajaran Thariqah yang menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah.
  3. Ikut serta membentengi umat dari ajaran–ajaran sesat dan radikal.
  4. Menjadi wadah mudzakarah Ulama Thariqah dalam rangka menyikapi kondisi umat dan membangun silaturrahmi.
  5. Menyuarakan sikap Ulama dan pengamal Thariqah dalam beramal ma’ruf  nahi mungkar.   


Untuk mencapai tujuan organisasi, maka dilakukan usaha-usaha/ program sebagai :

  1. Mendorong bangkitnya kembali majelis-majelis Thariqah di Indonesia khususnya, dunia Islam secara umumnya.
  2. Mendorong dan membina pembangunan pesantren/sekolah/surau Thasawuf/ Thariqah dalam membangun umat dan mempersiapkan kader-kader pengamal dan ulama thasawuf/thariqat.
  3. Melakukan silaturrahmi dengan majelis-majelis thariqah yang sudah ada.
  4. Melakukan Mudzakarah secara rutin  dan berkala dalam rangka berbagi informasi dan mencari solusi dari permasalahan umat Islam umumnya, dan lingkungan pengamal thariqah khususnya.
  5. Memfasilitasi majelis-majelis thariqah/thasawuf yang mendapat tekanan, fitnah dan upaya-upaya vonis penyesatan dari kelompok-kelompok tertentu yang nyata-nyata memusuhi thasawuf /thariqah, maupun musuh-musuh agama lainnya.
  6. Mengupayakan komunikasi dan saling mengingatkan dengan majelis-majelis thasawuf/thariqah yang melampaui batas-batas syariat, menyimpang dan meninggalkan syariat dalam pengamalan-pengamalan thariqah sehari-hari.
  7.  Menyatakan sikap dan ketegasan dalam menghadapi thariqah-thariqah yang menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah dan kelompok-kelompok yang anti, memusuhi dan berupaya menentang ajaran thariqah yang bersumber dari Al Qur’an dan hadist.
  8. Membuka pelatihan dan pendidikan  mubaligh dibidang ilmu tasawuf yang sesuai tuntunan Al quran dan Sunnah.